Selasa, 31 Mei 2011

Penghayatan Pancasila terhadap Sistem Ekonomi


Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia. Sebagai ideologi Negara, Pancasila juga memberikan pedomannya dalam kehidupan kenegaraan, yaitu dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan hankam. Sebagai dasar negara jelaslah bahwa Pancasila adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di zona NKRI. Pancasila memiliki peran yang sangat besar dalam sistem ekonomi Indonesia, sila-sila yang terkandung didalamnya memberikan gambaran secara tersirat bagaimana seharusnya sistem ekonomi di Indonesia ini melaksanakan fungsinya sesuai dengan cita-cita luhur bangsa sejak dulu, yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya adanya atau diberlakukannya etik dan moral agama, bukan materialisme, manusia beragama melaksanakan syariah berkat iman sebagai hidayah Allah SWT. Sila pertama mengindikasikan adanya keterkaitan antara agama dengan kehidupan ekonomi yang artinya Indonesia tidak layak untuk menganut sistem sekuler karena masyarakat Indonesia adalah makhluk yang bertuhan
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya kehidupan berekonomi yang humanistik, adil dan beradab, tidak mengenal pemerasan, penghisapan ataupun riba. Sila ini memberikan pemahaman pada kita dengan jelas bahwa sistem ekonomi Kapitalis-Liberalis bukan untuk digunakan di Indonesia yang saat ini sedang menggurita dunia perekonomian Nasional.
  3. Persatuan Indonesia, artinya berdasar sosio-nasionalisme Indonesia, kebersamaan dan berasas kekeluargaan, gotong royong, bekerja sama, dan tidak saling mematikan. dalam hal ini menjelaskan bahwa Sistem Ekonomi di Indonesia sangat memerhatikan aspek sosial, dan akan mampu menyelesaikan segala kendala ekonomi di negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau, suku dan budaya.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya berdasar demokrasi ekonomi, kadaulatan ekonomi, mengutamakan hajat hidup orang banyak, ekonomi rakyat sebagai dasar perekonomian nasional. Sila keempat ini memberikan pengertian bahwa perekonomian akan hidup jika dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan untuk kepentingan bersama. Bukan untuk sebagian orang yang memiliki kuasa dengan dalihnya untuk memperkaya diri sendiri.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya kemakmuran rakyat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang dalam paham individualisme kapitalisme, dan berkeadilan.Jelas ini merupakan tujuan akhir dari pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia, yakni untuk mencapai kesejahteraan rakyat dengan dasar keadilan. 

Referensi :

Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta : Margaretha Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar