Selasa, 31 Mei 2011

Sistem Ekonomi Pancasila dalam Membangun Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional


Secara etimologi sistem diartikan sebagai suatu susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya.(KBBI:2010) Sistem menjadi sebuah tatanan kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi. Sedangkan ekonomi menurut Hendar dan Kusnadi (2005:9) diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga Sistem Ekonomi merupakan tatanan perekonomian yang termasuk didalamnya pandangan, teori dan asas-asas yang digunakan manusia dalam menata pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam UU No.25 Tahun 1992, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma yang berlaku bagi bangsa Indonesia yakni kekeluargaan dan tolong menolong. Ini menunjukkan adanya hubungan saling memengaruhi antara sistem ekonomi dengan koperasi. Koperasi sebagai entitas bisnis dalam perekonomian yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat dengan tujuan menyejahterakan anggotanya membutuhkan sebuah sistem ekonomi yang mengatur secara praktis, dapat menjaga dan mengawasi keberadaan koperasi dalam kegiatan ekonominya. Dalam konstitusi negara Indonesia pun telah dijelaskan bahwa badan usaha yang sesuai dengan idelogi bangsa dan terdapat dalam Sistem Ekonomi Pancasila adalah koperasi, karena nilai-nilai luhur Pancasila dirasa terkandung pula dalam prinsip-prisip yang dimiliki koperasi. Sehingga koperasi dijadikan sokoguru perekonomian Nasional.

Kembali ke Ekonomi Pancasila berarti menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal tersebut sangat jelas memuat orientasi ekonomi Indonesia, yaitu “didasarkan pada asas kekeluargaan dan kebersamaan”, Bung Hatta menyebut orientasi ekonomi Indonesia “kepada kepentingan bersama masyarakat yang utama”. Bukan kepentingan orang per orang, kelompok, atau golongan tertentu. Untuk itu, efisiensi sosial perlu direkayasa. Dalam hal ini, ekonomi Negara dikelola secara bersama dengan efektivitas dan efisiensi yang tinggi hingga rakyat secara keseluruhan sungguh-sungguh bisa merasakan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi di Indonesia bersama perusahaan milik pemerintah dan swasta. Ketiga pelaku ekonomi nasional itu harus digerakkan sedemikian rupa sehingga terjadi kesetaraan sebagai pilar segitiga perekonomian Nasional. UUD tersebut merupakan fondasi keberadaan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia yang dapat dibangun bersama-sama untuk satu tujuan yaitu kesejahteraan rakyat.

Kajian Pustaka yang dilaksanakan selama 2 minggu yakni pada 1-15 April 2011, disusun dengan menggunakan data kualitatif dalam bentuk penulisan deduktif, dengan metode kajian pustaka. Dari hasil kajian pustaka yang dilakukan, ditemukan adanya hubungan antara sistem ekonomi dengan pembangunan koperasi. Sistem ekonomi yang diidam-idamkan oleh seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia adalah sistem ekonomi yang dapat menyalurkan aspirasi, memenuhi hajat hidup orang banyak dan terpenuhinya kesejahteraan rakyat, atau sering disebut dengan ekonomi pro-rakyat. Sistem yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila tercermin pula dalam prinsip-prinsip koperasi sehingga Sistem tersebut mampu secara berdampingan dengan koperasi dan UMKMnya dalam membangun perekonomian Nasional. Karena koperasi sendiri terlahir dari amanat konstitusi. Dan koperasi terbukti mampu mengepakkan sayap keberhasilannya ditatanan perekonomian Nasional. Walaupun masih membutuhkan banyak dukungan dari berbagai kalangan untuk memperkuat keberadaan koperasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Dibuktikan dengan adanya pertumbuhan  UKM sebesar 5,7% dan PDB usaha besar hanya 5,2% pada tahun 2006. Tahun 2007 UKM memberikan kontribusi Rp2.121,3 triliun atau 53,6% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp3.957,4 triliun. Menurut skala usahanya, pertumbuhan UKM mencapai 6,4% dan usaha besar tumbuh 6,2%. Kontribusi UKM terhadap PDB tahun 2009 sebesar 55,56% dari total PDB Indonesia. Tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56%. Besaran PDB Indonesia tahun 2009 mencapai Rp5.613,4 triliun. Berdasarkan riset Citibank selama periode 2005-2008, jumlah unit UKM mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar 8,16% per tahun. Pada tahun 2010 kontribusi yang diberikan UMKM terhadap PDB meningkat sebesar 65%. Data statistik tersebut menunjukkan bahwa UKM memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.

Penulisan ini dibuat berdasarkan pada landasan aksiologisnya yakni sebagai bahan pengkajian mengenai relevansi antara sistem ekonomi yang dapat membangun perkoperasian di Indonesia. Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca yang relevan mengenai Sistem Ekonomi Pancasila dalam Membangun Koperasi di Indonesia.

Referensi :
Hendar dan Kusnadi. 2005. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta : Margaretha Pustaka
Rahardja, Pratama dan Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sitio, Arifin dan Tamba, Haloman. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar